-->

Polda Metro Jaya Rinci Penetapan Tersangka Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Rinci Penetapan Tersangka Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri

Dikutip dari detik.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dia mengungkapkan bahwa Firli diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan:

  1. Melengkapi administrasi penyidikan pasca gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya.
  4. Melakukan pemberkasan perkara.
  5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.

Demikian update penyidikan yang disampaikan pada hari ini.

0 Response to "Polda Metro Jaya Rinci Penetapan Tersangka Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel